Tanggal Libur Imlek dan Cuti Bersama Tahun 2023 Menurut SKB 3 Menteri

- Selasa, 10 Januari 2023 | 09:44 WIB
Tanggal Libur Imlek dan Cuti Bersama Tahun 2023 Menurut SKB 3 Menteri (Freepik)
Tanggal Libur Imlek dan Cuti Bersama Tahun 2023 Menurut SKB 3 Menteri (Freepik)

SWARAMUDA.COM - Berikut ini informasi seputar tanggal libur Imlek dan cuti bersama di tahun 2023 ini mengacu pada aturan pemerintah.

Pemerintah telah menetapkan tanggal hari libur nasional termasuk Tahun Baru Imlek seberta dengan tanggal cuti bersama di tahun 2023 ini.

Adapun aturan yang memuat tentang libur dan cuti bersama tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Surat putusan itu mengacu pada Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Link Nonton Film Ketua BEM and His Secret Wife yang Resmi Bukan LK21, IndoXXI dan Rebahin, Gunakan Link Ini

Di bulan Januari 2023 ini, masyarakat di seluruh dunia termasuk Indonesia pada khususnya akan menyambut Tahun Baru Imlek atau Chinese New Year 2574 Kongzili.

Berdasarkan SKB 3 Menteri Imlek jatuh pada tanggal 22 Januari 2023.

Kabar baiknya, ada kesempatan untuk cuti bersama yang bisa kamu manfaatkan bagi yang sudah merencanakan untuk merayakan Imlek bersama keluarga.

Selain itu, simak juga berikut ini tanggal libur nasional beserta cuti bersama sepanjang Januari hingga Desember 2023 mendatang.

Baca Juga: Imlek 2023 Tahun Apa? Simak Shio yang Diramalkan Beruntung di Tahun Ini

Libur Nasional Tahun 2023

1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi

22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Halaman:

Editor: Birgitta Regina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sudah Dibuka, Ini Syarat Pesparani Sleman 2023

Kamis, 2 Maret 2023 | 14:43 WIB

Geger, Penemuan Kerangka Manusia di Godean

Rabu, 8 Februari 2023 | 16:48 WIB

Terpopuler

X